Bagi kalian yang belum paham, uji emisi merupakan salah satu dari tujuh strategi yang digunakan demi mengatasi polusi udara di Jakarta. Polusi udara sudah sangat lama menjadi musuh utama permasalahan lingkungan di kota besar, khususnya Jakarta.
Sejumlah masalah pencemaran udara bahkan hingga menyeret nama seorang Presiden Jokowi dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Kedua pihak tersebut banyak dinyatakan sebagai pihak yang bersalah atas permasalahan pencemaran udara yang terjadi di Jakarta.
Mengenai pengujian emisi kendaraan, sebenarnya telah diatur dalam peraturan tertulis. Peraturan tersbeut diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian pencemaran Udara.
Dalam perda itu, telah diterangkan juga bahwa setiap kendaraan bermotor wajib untuk memenuhi ambang batas dari emisi gas buang kendaraan.
Ada juga aturan serupa yang terdapat di Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020. Di peraturan Gubernur tersebut, telah menjelaskan bahwa seluruh kendaraan bermotor wajib untuk melakukan atau lulus pengujian emisi kendaraan.
Menurut data laporan dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH, Provinsi DI Jakarta per bulan Juni tahun 2019, kurang lebih ada sekitar 193.416 kendaraan mobil pribadi yang telah melakukan uji emisi kendaraan.
Sayangnya, angka tersebut masih terbilang sangat kecil dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar dan dimiliki warga DKI Jakarta. Maka dari itu, sangatlah penting bagi kita, terutama pemilik kendaraan bermotor di kota besar, untuk memahami pengujian emisi.
Pengujian ini pada dasarnya wajib, bagi kalian pemilik kendaraan yang bermotor. Kewajiban ini telah tertuang dalam pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berbicara mengenai hal tersebut, mungkin masih banyak sekali dari kita yang belum memahami apa itu pengujian emisi. Ada beberapa hal seperti penjelasan, biaya, serta manfaat dari pengujian emisi yang perlu kalian pahami. Berikut penjelasan tentang pengujian emisi kendaraan.
Daftar isi
Ketahui Mengenai Uji Emisi
Pada dasarnya, uji emisi merupakan pengujian khusus kendaraan bermotor yang bertujuan demi mengurangi gas rumah kaca atau udara berbahaya hasil dari kendaraan bermotor. Pengujian ini dapat dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas di knalpot kendaraan.
Seharusnya, pengujian ini dilakukan saat kendaraan dalam kondisi hidup. Namun, alat elektronik yang ada di dalam kendaraan seperti radio, ampu, atau pendingin udara harus keadaan mati.
Untuk durasi pengujian harus dilakukan sekitar selama 5 hingga 7 menit. Dan apabila telah semua proses selesai, seluruh kadar asap pada kendaraan motor yang telah diuji akan dicatat untuk menentukan hasil dari pengujian emisi.
Hasil dari pengujian emisi kendaraan bermotor biasanya akan mendeteksi sejumlah zat kimia seperti karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan juga nitrogen oksida. Dinas Lingkungan Hidup juga akan nantinya memberi sertifikat lulus pengujian emisi kepada kendaraan yang lulus.
Untuk kalian yang bertanya-tanya tentang bagaimana lulus dalam pengujian ini, terdapat beberapa syarat yang telah ditentukan. Untuk bisa lulus pengujian emisi pun perlu beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Syarat-syarat tersebut bisa kalian pahami di ulasan bawah ini.
- Kendaraan mobil dengan bahan bakar seperti bensin tahun produksi setelah 2007, hasil uji emisi diwajibkan memiliki kadar zat karbon dioksida di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Setelah itu, mobil bensin produksi tahun setelah 2007 juga wajib memiliki kadar karbon dioksida di bawah 1,5 persen dengan HC lebih rendah daripada 200 ppm.
- Mobil diesel dengan tahun produksi setelah 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib untuk memiliki kadar opasitas sebesar 50 persen.
- Kendaraan bermotor yang diproduksi setelah tahun 2010, 2 tak atau 4 tak harus wajib memiliki kadar karbon monoksidan 4,5 persen dan tingkat HC 2000 ppm.
- Motor dengan 2 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010, harus memiliki kadar karbon monoksida di bawah 4,5 persen dan tingkat HC 120000 ppm.
- Motor 4 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 wajib memiliki kadar zat karbon monoksida maksimal sebesar 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
Itulah syarat dan ketentuan agar kendaraan bermotor anda lulus pengujian emisi. Nah, untuk pengujian emisi kendaraan sendiri bisa dilakukan di berbagai tempat. tempat tersbeut bisa seperti bengkel pengujian emisi, kios pengujian emisi, maupun juga kendaraan berlayanan uji emisi.
Biaya, Denda, dan Manfaat Uji Emisi Kendaraan
Untuk saat ini, biaya untuk pengujian emisi kendaraan tersedia secara gratis di beberapa titik lokasi Jakarta dan Tangerang. Pengujian emisi ini di antaranya diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Biaya Uji Emisi
Namun, apabila anda menemukan layanan pengujian emisi kendaraan yang berbayar, anda tidak perlu khawatir karena biaya dari pengujian emisi tidak terlalu mahal. Biaya untuk pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor sekitar Rp 162.000-an.
Manfaat Pengujian Emisi
Pengujian emisi kendaraan bermotor ini memiliki sejumlah manfaat dan dampak baik bagi lingkungan sekitar kita. Selain itu, juga berdampak positip bagi durabilitas kendaraan kita. Manfaat pengujian emisi untuk kendaraan kita antara lain:
- Uji emisi kendaraan mampu memberikan informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan bermotor anda serta efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan anda. Sehingga, kita tahu apakah kendaraan kita dalam keadaan cukup baik atau tidak
- Pengujian emisi kendaraan juga berkontribusi dalam mengurangi gejala dampak pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor anda.
Nah, manfaat tersebut sangatlah menguntungkan anda juga serta memberi dampak baik pada lingkungan. Jadi, tidak alasan untuk kita tidak menguji emisi kendaraan bermotor kita.
Denda Tentang Uji Emisi
Apalagi, jika kita tidak melakukan pengujian emisi kepada kendaraan bermotor maka akan mendapatkan sejumlah denda tilang. hal ini diiatur dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ).
Denda maksimal yang bisa kalian dapat apabila melanggar untuk kendaraan mobil maksimal sebesar Rp 500.000 lalu sepeda motor maksimal sebesar Rp 250.000. Kalian pengguna kendaraan bermotor bisa berjaga-jaga selalu membawa bukti lulus pengujian emisi saat berkendara.
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor direkomendasikan untuk selalu menyatukan surat lulus uji emisi dengan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan saat bepergian.
Sayang sekali apabila anda harus keluar biaya demi denda tilang pengujian emisi. Yang mana, pengujian emisi tersebut tidak merugikan kalian malah menguntungkan serta berdampak baik bagi lingkungan.
Itulah informasi mengenai pengujian emisi bagi kalian pemilik kendaraan bermotor dan belum mengetahui sama sekali tentang informasi pengujian emisi.
Baca Juga : Ciri-Ciri Kerusakan dan Merawat Kaki-Kaki Mobil di Cirebon
Anda bisa cek lokasi sekitar anda untuk mendapatkan laynan uji emisi kendaraan. Ada yang gratis diadakan Dinas Lingkungan Hidup serta berbayar dengan hanya merogoh kocek sebesar Rp 162.000 saja.
Mari kita semua sebagai pemilik kendaraan bermotor yang baik segera melakukan uji emisi sebagai tanda cinta kita kepada lingkungan serta demi udara Indonesia lebih bersih. Karena sekarang semakin maju teknologi, berbarengan dengan kondisi alam yang semakin buruk kualitas udaranya. Semua itu harus segera diperbaiki demi masa depan kita semua.