Modifikasi Lampu Kendaraan Anda bisa Terkena Pidana! Ini Sanksi dan Dendanya

Modifikasi Almpu Kendaraan

Apakah Anda sudah tahu bahwa melakukan modifikasi pada kendaraan bisa terkena pidana? Banyak orang-orang yang belum tahu aturan ini sehingga kadang kita masih bisa melihat penampakan pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi lampu kendaraan mereka di bengkel-bengkel.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa lampu untuk kendaraan sangatlah penting, apalagi kalian yang berkendara di jalan raya di malam hari yang gelap, lampu berfungsi menerangi dan mempermudah Anda melihat jalan dengan jelas ban baik. Namun masih banyak sekali pemilik kendaraan mobil dan motor memodifikasi lampu agar terlihat lebih keren dan berbeda, padahal memodifikasi lampu kendaraan berbahaya dan di kenakan sanksi.

Alasan Orang Memodifikasi Lampu Kendaraan

Modifikasi Almpu Kendaraan

Ada beberapa alasan kenapa orang-orang ingn memodifikasi lampu kendaraan mereka diantaranya”

Terlihat Berbeda

Dijalanan ada banyak sekali pengguna kendaraan dengan model dan kualitas lampu yangf itu-itu saja. Tidak ada beda kecuali dari segi warna dan mungkin tingkat kecerahan. Salah satu alasan kenapa ada orang yang ingn modifikasi lampu kendaraannya adalah karena biar terlihat berbeda dan mungkin menjadi pusat perhatian.

Masalah Ego Pribadi

Terlihat keren dengan kendaraan yang di modifikasi lampu kendaraan dan berbagai komponen lain adalah hal yang di nilai dapat meningkatkan derajat seseorang di mata pengendara lain. Apalagi untuk unjuk siapa yang terbaik di lingkunga atau kelompok mereka. Ini juga ego pribdai yang muncul pada kebanyakan orang yang memodifikasi lampu kendraannya secara sembarang.

Tidak Tahu Aturan

Hal yang terakhir dari alasan mengapa orang-orang melakukan modifikasi lampu kendaraan adalah karena tidak mengetahui aturan yang berlaku. Mungkin sebagian orang akan berfikir masa gara-gara lampu harus kena pasal?
Oleh karenanya mereka melakukan hal tersebut tanpa merasa bersalah, padahal dampaknya cukup mengganggu.

Memang memodifikasi kendaraan anda tidak di larang dan sah-sah saja, tapi kalian harus tahu komponen yang boleh di modifikasi dan tidak boleh di modifikasi, ada yang bisa dilakukan sesuai keinginan, tapi selalu ingat ada juga yang memiliki aturanya sendiri dan harus di patuhi jika tidak ingin terjerat kasus hukum.

Aturan-aturan tersebut dibuat guna demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang bukan hanya ANda seorang saja, tetapi ada banyak pengguna yang lain.

Pasalnya tidak semua komponen di kendaraan diperbolehkan di modifikasi salah satunya lampu. Terdapat aturan yang tidak diperbolehkan memodifikasi lampu kendaraan mobil maupun sepeda mo

Aturan Tentang Modifikasi Lampu Kendaraan

Secara garis besar, regulasi mengenai lampu kendaraan sudah tertulis dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Memodifikasi lampu warna warni sebetulnya berbicara normatif sesuai dengan bunyi pada Undang-undang sudah di jelaskan UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 106 Ayat 3 yaitu seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang teknis berkendara.

Persayaratan teknis tersebut salah satunya adalah sesuai dengan pada pasal 48 ayat 3 poin G yaitu daya pancar dan arah sinar lampu utama. 

Selain itu pasal 58 yang mengatur semua kendaraan di jalan raya memakai perlengkepan lampu yang dapat mengganggu keselamatan kendaraan lain. Hal itu seperti memasang lampu yang bisa membuat pengendara lain silau, seperti mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapisyang bikin warna lampu kendaraan anda redup, dan lain sebagainya. Hal tersebut masuk pelanggaran pasal 58 dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda Rp.500.000,00 ribu.

Aturan lain soal penambahan lampu di ataur pada pasal 59 tentang pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukanya. Di pasal tersebut di jelaskan ada tiga warna lampu yaitu Biru, Merah, dan Kuning. Merah atau Biru merupakan sinyal kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, sedangkan lampu yang berwarna kuning menandakan peringatan kepada pengguna jalan yang lain.

Lampu yang berwarna biru digunakan oleh kepolisian, lampu berwarna Merah di gunakan Tentara Nasional Indonesia, Pemadam Kebakaran, Palang Merah, rescue dan Jenazah. Sedangkan Lampu yang berwarna Kuning di pakai oleh kendaraan patroli di jalan Tol, pengawas lalulintas, perawatan, dan pembersihhan fasilitas umum. Maka itu jelas kendaraan pribadi dilarang menggunakan lampu isyarat yang berkaitan penjelasan di atas. Untuk pelanggaran ini pasal 59 bisa di kenakan sanksi pidana maksimal satu bulan atau denda terbesar Rp.250.000,00.-

Selain itu ada juga teknis lampu kendaraan atau Regulasi tentang lampu di atur lebih jauh melalui peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan. Di dalam regulasi ini lebih detail menjelaskan tentang lampu sebagai salah satu persyaratan teknis dan larik jalan buat kendaraan. Pasal 23 menetapkan,syarat – syarat lampu kendaraan sebagai berikut :

  1. Lampu utama dekat warna putih dan kuning muda
  2. Lampu utama jauh ber warna Putih atau kuning muda.
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap – kelip
  4. Lampu Rem berwarna Merah
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah
  7. Lampu Mundur berwarna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
  8. Lampu penerangan pada nomor kendaraan berwarna putih
  9. Lampu isyarat peringatan berwarna kuning tua dan kelap kelip
  10. Lampu tanda batas kendaraan bermotor berwarna putih atau kunig muda
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang di tepatkan sisi kanan dan kiri bagian belakang

Sebenarnya lampu standart bawaan pabrik sudah dirancang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sayangnya, pemilik kendaraan seringkali mengganti lampu ini tidak sesuai dengan aturan.

Dari penjelasan yang sudah di buat, itulah aturan yang memiliki kendaran mobil dan sepeda motor,dan jika pemilik kendaraan masing melanggar salah satu aturan yang sudah di buat akan dikenanakan sanksi pidana selama 2 bulan atau denda sebesar Rp.500.000,00,-

Pada pasal yang lainya juga mengatur tentang posisi, jumlah,daya pancar, dan arah sinar. Dari semua penjelasan dan pasal yang terkait,kata yang selalu di ulang – ulang adalah “TIDAK MENYILAUKAN KENDARAAN LAIN”

Coba Anda bayangkan jika perbuatan yang Anda lakukan malahan berakibat buruk bagi pengendara lain, misalnya mengganggu pengguna lain dan menyebabkan kecelakaan yang parah.

Baca Juga : Ini Dia Cara Melakukan Drifting Mobil dan Project Drift Dokter Mobil

Pahami Ini Sebelum Modifikasi Kendaraan Anda

Ada beberapa hal yang perlu Anda pahami sebelum melakukan modifikasi lampu kendaraan, yaitu:

1. Sistem Kelistrikan Dan Pengisian Aki

Sebelum modifikasi lampu kendaraan sebaiknya Anda memahami sistem dan cara kerja kelistrikan dan pengisian aki. Aki bisa cepat soak diakibatkan beban lampu LED yang terlalu besar. Proses modifikasi bisa dikatakan rumit sebab rumitnya ruang lampu LED yang tersedia.

Ada banyak Resiko Yang Akan kalian dapati, serta menanggung masalahnya sendiri jika memaksakan untuk modifikasi lampu kendaraan.

2. Perhatikan Titik Cahaya Agar Tidak Mengganggu

Anda harus memperhatikan titik cahaya lapu agar tidak mengganggu pengendara lain. JAngan Samapai hanya karena ingin mendapatkan kualitas cahaya yang lebih terang, Anda malah menyulitkan orang lain dan menyebabkan masalah di jalanan.

3. Jangan Gunakan Daya Yang Lebih Besar

Sebaiknya Anda menghindari modifikasi lampu kendaraan dengan daya yang lebih besar. Hal ini akan membuat rumah lampu menjadi panas berlebih dan membuat reflektor menyala.

Nah, itulah penjelasan tentang modifikasi lampu kendaraan yang bisa dikenai hukum pidana dan resikon bagi diri Anda dan orang lain. Semoga penjelasan ini bisa membantu Anda semua dan bermanfaat.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 44858

No votes so far! Be the first to rate this post.

Related posts